Sudah Bertemu Langsung, Sekda Ungkap Permintaan Harmen Rusdi ke Pemprov Jambi  



Senin, 14 Januari 2019 - 16:11:46 WIB



JAMBERITA.COM - Sekda Provinsi Jambi Dianto sudah bertemu dengan Harmen Rusdi. Ternyata Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jambi menyampaikan permintaan khusus.

Seperti diketahui, Harmen Rusdi melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, karena keberatan dinonjobkan.

Sekda Provinsi Jambi M Dianto, dirinya sudah bertemu secara langsung. Dalam pertemuan Dianto menyebutkan Harmen meminta sanksinya diringankan.

"Kita akomodir, salah satunya beliau minta hukumannya diringankan dari hukuman berat selaku ASN menjadi hukumannya ringan, kalau dihukum berat kan, ASN nya habis dan tidak bisa lagi menjadi pejabat negera," ungkapnya, Senin (7/1/2019) Minggu lalu Dianto mengatakan, Harmen Rusdi meminta hukumannya diringankan selaku Aparatur Sipil Negera (ASN).

Kemudian masa pemberhentiannya itu diminta pada bulan Agustus. Sebelumnya diberhentikan pada bulan Mei 2017, sehingga dirinya menjabat sebagai Kadis Koperasi itu lebih dari satu tahun.

"Kemarin saat pemberhentian memang di Baperjakat tidak mengajak beliau untuk berdialog, menurut aturan sebelum melakukan hukuman berat terhadap ASN yang bersangkutan harus dipanggil, setelah beliau setuju, baru surat pemberhentian dikeluarkan. Kemarin itu kita tanpa memanggil yang bersangkutan," tambahnya.

Mengenai gugatan di PTUN Jambi yang dilayangkan Harmen Rusdi, terang Dianto pihaknya Pemprov Jambi menghargai proses hukum dan tetap bergulir.

"Proses di PTUN tetap jalan, dan kita nanti akan lihat hasil di PTUN, dan kita juga kemarin mengajukan hasil lelang ke KASN dari peserta yang sudah mengikuti tahapan proses lelang untuk dilantik," pungkasnya.

Selanjutnya, jamberita.com mencoba menghubungi nomor telfon Harmen Rusdi yang biasa dikonfirmasi awak media bernada tidak aktif sehingga berita ini ditayangkan.(afm)



Artikel Rekomendasi